bogorplus.id – Sebanyak 31 orang, mayoritas merupakan mahasiswa, berhasil diamankan saat berkumpul di rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang.
Dari jumlah tersebut, lima orang didapati menjalankan jasa Open BO. Kelima individu itu pun langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Ada lima orang membuka jasa Open BO dan kami serahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya, Sabtu (1/3/2025).
Operasi yang berlangsung pada malam Kamis (27/2) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di lokasi tersebut.
“Ada 31 pasangan bukan suami istri diamankan dari rumah kos tersebut. Terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan. Mayoritas berstatus mahasiswa,” jelas Mustaqim.
“Untuk sanksi ataupun denda akan ditentukan hakim dalam sidang Tipiring pada 23 April 2025,” tambahnya.
Selain lima orang yang diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos), perempuan lainnya diwajibkan untuk menjalani laporan rutin sekali dalam sepekan.
“Wajib lapor mulai pekan depan,” pungkas Mustaqim.
Para individu yang terjaring dalam Razia ini dijerat dengan beberapa peraturan daerah, antara lain Perda Kota Malang No. 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang No. 6/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta Perda Kota Malang No. 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Tercatat, belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo.
Operasi ini menjadi bentuk penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang sering menjadi sorotan masyarakat.