Surat Edaran Wali Kota Bogor mengenai Kegiatan Ramadhan 2025

banner 468x60

bogorplus.id – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberikan surat edaran berisi aturan ketertiban serta  kegiatan selama bulan Ramadhan untuk berbagai tempat seperti mulai dari restoran hingga tempat hiburan malam.

Surat edaran dengan nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 berisi aturan pelaksanaan ketertiban dan ketentraman masyarakat pada gangguan selama bulan Ramadhan. Terdapat larangan seperti dilakukannya kegiatan sahur on the road dan larangan memproduksi atau menjual belikan petasan selama bulan Ramadhan terutama pada malam takbiran demi terciptanya keaman dan kenyamanan bersama di Kota Bogor.

banner 336x280

“Terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran. Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam surat edaran, Jumat (28/2/2025).

Poin lainnya dalam surat edaran yang diterbitkan terdapat larangan untuk beberapa tempat seperti usaha hiburan malam, tempat karaoke, panti pijat dan sejenisnya tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan. Sedangkan untuk rumah makan dan sejenisnya diperbolehlan beroperasi dengan syarat untuk menutup area menggunakan penutup agar tidak dapat terlihat secara langsung demi menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama bulan Ramadhan 1446 H, rumah makan, warung makan atau sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M dapat beroperasi pada siang hari untuk makan di tempat dengan menutup tempat makan menggunakan tirai/penutup untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa” dalam surat edaran yang diterbitkan.

Terdapat sanksi yang berlaku bagi siapapun yang melanggar ketentuan ini. Kegiatan seperti bazar Ramadhan di Kota Bogor juga diwajibkan bekerjasama dengan pihak berwenang dari kelurahan dan kecamatan masing-masing untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *