bogorplus.id -Sejumlah konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) berencana mengajukan gugatan terhadap PT Internal Jaya Persada (IJP).
Diketahui pengembang itu berlokasi di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Para konsumen merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateril, dan berniat membawa masalah ini ke pengadilan.
Salah satu konsumen yang berencana menggugat adalah Mieke Rima Hikmawan, yang tinggal di unit rumah Blok D1 No. 16.
Orangtua Mieke, Robby Hikmawan, menjelaskan bahwa anaknya memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp5.300.000 per bulan dengan tenor 10 tahun.
Sejak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 24 April 2024, mereka sudah membayar angsuran bulan pertama, uang muka Rp1,7 juta, dan biaya administrasi sebesar Rp8 juta.
Namun, Robby menyebutkan bahwa mereka sempat mengalami keterlambatan pembayaran, yang membuat tunggakan mereka mencapai Rp15 juta.
“Saya ingin bayar Rp13 juta, tetapi ditolak. Kami justru menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dari pengembang.
Akibatnya, tunggakan kami semakin bertambah,” kata Robby, Kamis (13/2).
Ia juga menambahkan bahwa meski mereka menawarkan solusi dengan mencicil Rp30 juta dan sisanya akan dibayar setelah Idul Fitri 2025, tawaran tersebut tetap ditolak oleh pihak pengembang.
Robby yang terus berupaya mencari jalan keluar bahkan mengajukan permohonan keringanan angsuran sebesar Rp3 juta per bulan dengan tenor diperpanjang hingga 15 tahun.
Namun, hal itu juga ditolak, dan mereka dihadapkan dengan ancaman penyegelan rumah.
“Kami tetap beritikad baik, namun kami dihadapkan pada kenyataan bahwa rumah kami akan disegel,” tambahnya.
Karena tidak menemukan solusi dari pengembang, Robby dan keluarganya akhirnya menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum, Endin Yusuf SH dan Akbar SH dari Endin Yusuf SH dan Partners.
Endin SH menjelaskan bahwa kliennya, sebagai debitur, sudah berulang kali mengajukan solusi dan meminta kebijakan, tetapi tidak mendapatkan respons positif dari PT IJP.
“Ini masalah wanprestasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah,” kata Endin SH. “ucapnya.
“Karena tidak tercapai mufakat, kami terpaksa akan menggugat. Klien kami sudah merasa tertekan, tinggal di rumah tanpa kepastian, dan terus diancam.”sambungnya.
Menurut Endin, ada beberapa kejanggalan dalam proses ini, di antaranya PPJB yang diduga cacat hukum karena tidak melibatkan notaris, serta skema kredit yang tidak jelas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengembang terkesan mengabaikan itikad baik dari konsumen, bahkan berencana menyegel rumah kliennya dengan melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak pengembang, yang berpotensi menjadi masalah pidana.
Robby sendiri menyatakan siap mengosongkan rumah jika ada keputusan pengadilan yang mengharuskan demikian.
Selain Robby, kasus serupa juga dialami oleh konsumen lainnya, seperti Panji, yang tinggal di Blok D, tetangga Robby.
Panji mengungkapkan bahwa meski sudah membayar angsuran sekitar Rp120 juta, dia masih memiliki tunggakan sebesar Rp30 juta.
“Setiap hari saya ditagih dan diteror. Karena istri saya tidak ingin diusir, saya terpaksa kembali membayar uang muka lagi,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa banyak warga lain yang mengalami hal serupa, bahkan menyebutkan adanya dugaan modus dari pengembang, di mana konsumen yang telah membayar angsuran justru diusir dan uangnya hangus.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai praktik yang dilakukan oleh PT IJP dan apakah ada niat untuk mencari solusi yang lebih baik bagi konsumen, atau apakah mereka akan terus menghadapi tekanan hukum.