bogorplus.id– Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan.
“Sebetulnya tindakan itu sudah berlaku sejak lama yah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati, Cibinong, Selasa (11/2).
Dia mengklaim, Satpol PP Kabupaten Bogor kerap kali menindak THM saat bulan ramadan sesuai surat edaran dari Bupati Bogor.
Kendati begitu, kata dia, surat ederan untuk bulan ramadan 2025 bellum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Dicoba aja, kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda , coba-coba saja dibuka,”tegasnya.
“Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Cibinong dan Cikaret, pada Kamis malam (6/2) lalu. Selain itu juga mereka mengamankan ribuan minuman keras (Miras).