bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan sidak tempat distributor Minyakita di dua lokasi berbeda di Cibinong dan Sukaraja.
Diketahui, saat ini Minyakita tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang telah ditentukan yakni Rp 15.700 per liter.
Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, harga Minyakita saat ini berada di angka Rp 16.500 sampai Rp 17.000 perliter.
Menurutnya, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku bila terbukti ada pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika terbukti ada pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Bachril, Jumat (24/1).
Untuk menurunkan Harga Minyakita sesuai dengan HET. Pemkab akan menggandeng berbagai pihak dan menelusuri penyebab melambungnya harga Minyakita di Kabupaten Bogor.
Upaya itu dilakukan agar masyarakat bisa membeli Minyak Kita sesuai harga yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, hasil evaluasi Pemkab bersama Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) terdapat kelonjakkan harga melebihi HET di beberapa daerah lain.
“Kami pantau langsung di dua distributor yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, ternyata di dua tempat ini barangnya kosong. Yang jadi pertanyaan kami mengapa barangnya ada di pasar dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi,” tutupnya.